AturanTumpang Tindih, Pusat Keluhkan Daerah
Rabu, 17 Februari 2010 – 22:13 WIB
Salah satu rekomendasi dalam pertemuan regional tersebut, tambah Gusti, adalah perlunya dilakukan penyelarasan antara Undang-undang Otonomi Daerah dan Undang-undang Kehutanan yang memungkinkan pemerintah daerah berwenang dan berkompeten untuk melakukan pengurusan dan pembangunan hutan secara optimal.
“Untuk mengatasi tumpang tindih pemanfaatan lahan, perlu ada terobosan politik,” tambahnya. Pertemuan tersebut juga merekomendasi pentingnya deregulasi dan debirokratisasi dalam proses perizinan, proses pengelolaan hutan maupun peredaran hasil hutan dlm rangka menekan ekonomi biaya tinggi.(lev/JPNN)
JAKARTA - Kementrian Kehutanan mengeluhkan banyaknya perijinan yang dikeluarkan daerah di sektor sektor perkebunan, pertambangan dan kehutanan maupun
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Husnu Ibrahim Gagas Percepatan Industri Perikanan Nasional di Kongres PMII XXI
- Hattrick Bupati Bandung Barat Terjerat Kasus Korupsi, Bey Machmudin Ingatkan Hal Ini
- Festival Ciliwung, Menteri LHK Siti Nurbaya: Masih Perlu Tindakan Pengendalian
- Maju Pemilihan Ketum PMII, Adlin Pandjaitan Bawa Visi tentang Arah Baru
- Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Ternyata Sempat Sembunyi di Lokasi Ini
- Lemkapi Nilai Pernyataan Mahfud Menyesatkan soal Kapolri Enggan Seforum dengan Jaksa Agung