AturanTumpang Tindih, Pusat Keluhkan Daerah

AturanTumpang Tindih, Pusat Keluhkan Daerah
AturanTumpang Tindih, Pusat Keluhkan Daerah
JAKARTA - Kementrian Kehutanan mengeluhkan banyaknya perijinan yang dikeluarkan daerah di sektor sektor perkebunan, pertambangan dan kehutanan maupun kehutanan yang saling tumpang tindih. Euforia otonomi daerah dinilai menjadi salah satu penyebabnya.

Direktur Jenderal Bina Produksi Kementerian Kehutanan, Hadi Daryanto, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI, di Jakarta, Rabu (17/2), mengungkapkan, dengan adanya undang-undang otonomi daerah memang maka kewenangan pemberian izin hak pengelolaan hutan memang diserahkan ke daerah. “Bupati banyak mengeluarkan izin, dimana Gubernur-nya sendiri tidak tahu,” ungkapnya.

Akibatnya, lanjut Hadi, ada izin diatas izin. Namun, pada 2004, Menteri Kehutanan waktu itu, M Prakosa, pernah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 34 tahun 2004, yang menarik kembali aturan mengenai izin hak pengelolaan hutan yang dikeluarkan oleh daerah.

Namun, Sekretaris Masyarakat Perhutanan Indonesia Kalbar, Gusti Hardiansyah, menyatakan bahwa para pengusaha ingin agar daerah diberi kewenangan yang leluasa. “Dalam pertemuan regional Asosiasi Perkayuan se-Kalimantan, Selasa (16/2) kemarin, hal ini juga dibahas,” ungkapnya.

JAKARTA - Kementrian Kehutanan mengeluhkan banyaknya perijinan yang dikeluarkan daerah di sektor sektor perkebunan, pertambangan dan kehutanan maupun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News