AturanTumpang Tindih, Pusat Keluhkan Daerah
Rabu, 17 Februari 2010 – 22:13 WIB
JAKARTA - Kementrian Kehutanan mengeluhkan banyaknya perijinan yang dikeluarkan daerah di sektor sektor perkebunan, pertambangan dan kehutanan maupun kehutanan yang saling tumpang tindih. Euforia otonomi daerah dinilai menjadi salah satu penyebabnya. Namun, Sekretaris Masyarakat Perhutanan Indonesia Kalbar, Gusti Hardiansyah, menyatakan bahwa para pengusaha ingin agar daerah diberi kewenangan yang leluasa. “Dalam pertemuan regional Asosiasi Perkayuan se-Kalimantan, Selasa (16/2) kemarin, hal ini juga dibahas,” ungkapnya.
Direktur Jenderal Bina Produksi Kementerian Kehutanan, Hadi Daryanto, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI, di Jakarta, Rabu (17/2), mengungkapkan, dengan adanya undang-undang otonomi daerah memang maka kewenangan pemberian izin hak pengelolaan hutan memang diserahkan ke daerah. “Bupati banyak mengeluarkan izin, dimana Gubernur-nya sendiri tidak tahu,” ungkapnya.
Baca Juga:
Akibatnya, lanjut Hadi, ada izin diatas izin. Namun, pada 2004, Menteri Kehutanan waktu itu, M Prakosa, pernah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 34 tahun 2004, yang menarik kembali aturan mengenai izin hak pengelolaan hutan yang dikeluarkan oleh daerah.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementrian Kehutanan mengeluhkan banyaknya perijinan yang dikeluarkan daerah di sektor sektor perkebunan, pertambangan dan kehutanan maupun
BERITA TERKAIT
- Peringatan Waisak Bisa Menjadi Inspirasi Keberagaman yang Saling Menguatkan
- Penerapan Sistem KRIS BPJS Demi Prinsip Kesamaan dan Keadilan bagi Masyarakat
- Gibran Akui Program Makan Siang Gratis Makin Dikenal Gegara Olok-Olokan Netizen
- Kubu SYL Bantah Perjalanan Umrah Menggunakan Anggaran Kementerian
- Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Seruduk Kantor MA, Nih Tuntutannya
- Alvin Lim: Holy Fukdinar Berhak Mempertahankan Merek Dagangnya