Atwari, Penculik Anggota PPK Bernama Nur Imama Menyerahkan Diri, Pengakuannya Mengejutkan

Ketika itu, mobil pelaku diadang beramai-ramai oleh masyarakat, hingga akhirnya Imama pun diturunkan.
Sementara Atwari berhasil kabur dengan mobilnya ke arah timur, tetapi identitasnya telah diketahui warga.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Widiarti.
Widiarti juga mengatakan bahwa Atwari telah memberikan pengakuan kepada penyidik soal alasan melakukan penculikan itu.
Menurut Widiarti, tersangka Atwari tega menculik Imama lantaran sakit karena perempuan pujaannya itu berkeluarga dengan laki-laki lain.
Sementara itu, anggota KPUD Sumenep Rafiqi mengatakan, meski terjadi penculikan terhadap salah seorang anggota penyelenggara Pemilu di Kecamatan Batang-Batang, tahapan pilkada daerah itu tidak terganggu.
Saat ini, Nur Imama juga telah bekerja kembali sebagaimana biasanya.(antara/jpnn)
Aksi penculikan yang dilakukan oleh Atwari terhadap Nur Imama berlangsung dramatis.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Jatim Sediakan 40 Ribu Beasiswa untuk Berantas Putus Sekolah
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Jatim Sumbang 25 Persen Laju Tanam Padi Nasional, Khofifah: Komitmen Wujudkan Kedaulatan Pangan
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya