Audit BPKP Tidak Berlaku, Posisi Jaksa Lemah
Minggu, 10 Februari 2013 – 16:38 WIB

Audit BPKP Tidak Berlaku, Posisi Jaksa Lemah
Dalam perkara IM2, BPKP mengeluarkan pernyataan adanya kerugian negara senilai Rp1,3 triliun. Hakim PTUN Jakarta pun memutuskan obyek sengketa berupa kerugian negara yang dihitung oleh BPKP, dinyatakan diskors atau tidak berlaku sampai ada putusan hukum yang tepat. Hakim beranggapan bahwa audit tidak dilakukan sesuai prosedur dan hanya bersumber pada permintaan Kejaksaan Agung tanpa memeriksa dan memeinta bahan-bahan dari IM2 ataupun Indosat.(esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Posisi jaksa dalam persidangan Tipikor dugaan penyalahgunaan frekwensi oleh IM2-Indosat dipastikan lemah, karena Majelis Hakim Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jenderal Sigit Sebut Desk Pemberantasan Judi Daring Sudah Tetapkan 1.456 Tersangka
- Nurhasan Bantah Keterlibatan Hasto dalam Perintah Rendam HP Harun Masiku
- Lepas Ekspor Lunch Box dari Kayu Sengon, Menhut: Ini yang Diinginkan Prabowo
- Khofifah Menginisiasi Sinergi Ekonomi Nasional, Jatim Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah
- Nurhasan Ungkap Pengalaman Tidak Nyaman Saat Rumahnya Digeledah KPK
- Staf PDIP Buka Duka Keluarga Akibat Kasus Harun: Anak Trauma Dituduh Anak Koruptor