Audit Data Honorer Tidak Acak, Berapa Lama? Kapan jadi PPPK? Menteri Anas Menjawab

Audit Data Honorer Tidak Acak, Berapa Lama? Kapan jadi PPPK? Menteri Anas Menjawab
MenPAN-RB Azwar Anas meminta audit data honorer dilakukan secara menyeluruh. Ilustrasi Foto: Humas KemenPAN-RB

Time frame, waktunya sampai kapan?” tanya Mardani.

Pertanyaan terkait disampaikan Guspardi Gaus. Anggota Fraksi PAN DPR RI itu bertanya bagaimana nasib honorer karena per 28 November 2023 mendatang sudah tidak boleh ada lagi non-ASN, sementara proses audit belum tuntas.

Menteri Anas tidak menyebut pasti tenggat waktu proses audit data honorer yang jumlahnya membeludak.

Dia hanya mengatakan, saat ini yang terpenting ialah menyelamatkan honorer, agar jangan sampai ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal.

“Yang penting selamat dulu sampai Desember 2024,” kata Anas, sembari mengatakan RUU ASN juga mengatur mengenai hal itu.

Dijelaskan bahwa dirinya juga sudah membuat Surat Edaran kepada seluruh kepala daerah agar anggaran gaji honorer tetap dialokasikan hingga tahun depan.

Agar para kepala daerah tidak ragu mengalokasikan anggaran untuk honorer hingga Desember 2024, kata Anas, aturan soal ini nantinya dituangkan di Peraturan Pemerintah (PP).

Jangan Sampai Honorer Bodong jadi PPPK

Mengenai proses pengangkatan honorer menjadi PPPK, Menteri Anas mengatakan format pengangkatan juga diatur di RUU ASN, di mana nantinya ada PPPK Penuh Waktu dan PPPK Part Time atau paruh waktu.

Di tengah masa para non-ASN menunggu diangkat menjadi PPPK, MenPAN-RB Azwar Anas bersikap tegas soal audit data honorer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News