Audit Forensik Bisa Jadi Bukti Penyidik

Kasus Bailout Bank Century

Audit Forensik Bisa Jadi Bukti Penyidik
Audit Forensik Bisa Jadi Bukti Penyidik
JAKARTA - Rekomendasi tim pengawas kasus Bank Century soal audit forensik khusus bagi bank yang telah berganti nama menjadi Bank Mutiara itu, ditanggapi positif Menkum dan HAM Patrialis Akbar. Sebagai pengawas dalam tim terpadu audit forensik tersebut, Patrialis mengungkapkan hasil audit tersebut bisa dijadikan bukti dalam proses penyidikan.

"Audit forensik Bank Century dilakukan dengan independen. Nanti hasilnya bisa digunakan oleh penyidik," ujar Patrialis ketika ditemui dalam acara Kampanye HAM di Istora Senayan, kemarin (12/12). Patrialis menuturkan, hasil audit tersebut, setidaknya, bisa digunakan untuk memperjelas pengusutan kasus dana talangan senilai Rp 6,7 triliun itu.

Mantan Ketua Pansel KPK itu pun mengharapkan masyarakat menaruh kepercayaan besar terhadap kinerja tim terpadu audit forensik Bank Century. "Itu (audit forensik) kan bagian dari rekomendasi DPR, tentu kita harus percaya audit itu. Kalau kita tidak percaya audit forensik yang independen itu, mau percaya siapa lagi?" tegas Patrialis.

Pemerintah, kata dia, telah sepakat bahwa semua institusi yang terlibat dalam penanganan kasus Bank Century, menyerahkan pelaksanaan audit forensic internasional kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dalam melaksanakan tugasnya, LPS telah menunjuk suatu lembaga independen untuk melakukan audit forensik. "Itu sudah bagian dari tugas mereka (LPS). Dan kita sudah sepakat," imbuhnya.

JAKARTA - Rekomendasi tim pengawas kasus Bank Century soal audit forensik khusus bagi bank yang telah berganti nama menjadi Bank Mutiara itu, ditanggapi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News