Australia Bakal Berlakukan Denda Jutaan Dolar untuk Penyebar Hoaks

"[Publik] ingin tahu persis siapa yang memutuskan apakah konten tertentu adalah misinformasi atau disinformasi," katanya.
Menurut rancangan undang-undang nantinya misinformasi didefinisikan sebagai konten yang salah, menyesatkan, atau menipu secara tidak sengaja.
Sementara disinformasi didefinisikan sebagai misinformasi yang sengaja disebarluaskan untuk menyebabkan kerugian serius.
Menteri Michelle mengatakan "pemerintah Australia tidak berniat menghalangi kebebasan berbicara di ranah ini", sebaliknya bertujuan untuk "menjaga keamanan warga Australia."
'Platform' media sosial, 'agregator' berita, dan bahkan podcast, semuanya akan tunduk pada otoritas pengawas media.
ACMA sudah berkonsultasi dengan sejumlah perusahaan raksasa media sosial selama penyusunan rancangan undang-undang tersebut.
Menteri Michelle mengingatkan "platform media sosial sebenarnya menyadari jika mereka punya peran penting soal ini"
Dia menekankan pihak regulator tidak akan memiliki kekuatan untuk menghapus konten individu. Selain itu, kekuatan yang baru ini tidak akan berlaku untuk konten berita profesional.
'Platform online' yang menyebarkan misinformasi dapat menghadapi ancaman hukuman jutaan dolar di bawah undang-undang baru yang diusulkan pemerintah, sekaligus akan memperkuat wewenang pengawas media Australia
- Industri Alas Kaki Indonesia Punya Potensi Besar, Kenapa Rawan PHK?
- Apa Arti Kemenangan Partai Buruh di Pemilu Australia Bagi Diaspora Indonesia?
- Dunia Hari Ini: Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Lagi Anthony Albanese
- Partai Buruh Menang Pemilu Australia, Anthony Albanese Tetap Jadi PM
- Korea Selatan dan Australia Ramaikan Semarang Night Carnival 2025
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan