Australia Gagalkan Dugaan Penyelundupan Tupai Dari Bali

Australia Gagalkan Dugaan Penyelundupan Tupai Dari Bali
Australia Gagalkan Dugaan Penyelundupan Tupai Dari Bali

Sementara itu, Komandan Regional ABF di Queensland, Terry Price, mengatakan bahwa pencegatan itu dilakukan sebagai upaya untuk melindungi satwa liar Australia dan internasional.

"Penyelundupan satwa liar tak hanya ilegal tapi juga sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan, dengan sang hewan seringkali diselundupkan dalam jangka waktu yang panjang tanpa makanan dan berada dalam ruang terbatas," ujarnya seperti dimuat situs ABF.

Di Australia, hukuman maksimum untuk pelanggaran biosekuriti mencapai 5 tahun penjara, denda hingga $63.000 (atau setara Rp 630 juta), atau keduanya. Sementara seseorang yang terlibat dalam aktivitas perdagangan satwa liar bisa dihukum hingga 10 tahun penjara dan denda hingga sebesar $210.000 (atau setara Rp 2,1 miliar) untuk individua atau $1.050.000 (atau setara Rp 10,5 miliar untuk perusahaan).

Kedua tupai malang itu akhirnya disuntik mati demi alasan biosekuriti.



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News