Australia Lepas Dua WNI Terduga Penyelundup Pengungsi
Rabu, 31 Oktober 2012 – 13:00 WIB
JAKARTA - Dua WNI yang ditahan aparat kepolisian Australia akhirnya dibebaskan karena dinyatakan tidak cukup bukti. WNI berinisial HA (19) asal Banyuwangi dan FI (25) asal NTT sebelumnya menjalani tahanan selama 3 bulan akibat diduga menyelundupkan pengungsi gelap asal Afghanistan dan Pakistan. Sebelumnya, Otoritas Australia telah menangkap HA dan FI di perairan Pulau Chrismast tanggal 16 Juli 2012 lalu. Keduanya ditangkap karena diduga membawa 110 pencari suaka asal Afghanistan dan Pakistan. Setelah 3 bulan ditahan di Australia, kepolisian Australia melepaskan keduanya karena tidak terdapat cukup bukti. (dil/jpnn)
Menurut Direktur Informasi dan Media Kemeneterian Luar Negeri, PLE Priatna, segera setelah dinyatakan bebas kedua orang WNI tersebut langsung dipulangkan oleh pihak Imigrasi Australia.
Baca Juga:
"Keduanya sudah tiba di Bandara Ngurah Rai pukul 20.45 WITA kemarin malam (30/10)," jelas Priatna di Jakarta, Rabu (31/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Dua WNI yang ditahan aparat kepolisian Australia akhirnya dibebaskan karena dinyatakan tidak cukup bukti. WNI berinisial HA (19) asal Banyuwangi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SGM Dukung Pemenuhan Nutrisi Anak Bangsa dari Generasi ke Generasi
- Ketua MPR Ungkap Dunia Internasional Kagumi Pancasila
- Rayakan HUT ke-25, Perwakilan Milenial PNM Berbagi Asa Kepada Siswa dan Siswi SLB Rawinala
- Menteri AHY Tinjau Persiapan Kantor Pertanahan Kota Dumai Menuju Kota Lengkap
- Anies Baswedan Ajak Masyarakat Pelajari Pemikiran Bung Karno di Harlah Pancasila
- Indonesia Perlu Desain Baru Geopolitik Merespons Konflik dan Perang