Australia Tetapkan Upah Minimum Rp 7,5 Juta Seminggu

Australia Tetapkan Upah Minimum Rp 7,5 Juta Seminggu
Australia Tetapkan Upah Minimum Rp 7,5 Juta Seminggu

Kelompok pengusaha sebelumnya menghendaki kenaikan yang lebih kecil.

Kadin Australia hanya merekomendasikan kenaikan 1,8 persen dengan alasan "kenaikan upah yang tak didukung produktivitas tinggi dan harga yang mahal bagi konsumen, hanya akan menyebabkan PHK,"

Namun hakim Iain Ross menyatakan pasar kerja tetap kuat meski terjadi pelambatan pertumbuhan ekonomi serta kenaikan upah sebelumnya.

"Tidak ada pihak yang menunjukkan data adanya dampak buruk terhadap lapangan kerja dari dua keputusan terdahulu," katanya, merujuk pada kenaikan upah minum 3,3 persen dan 3,5 persen dua tahun sebelumnya.

Keputusan Komisi ini diambil di tengah pertumbuhan penghasilan masyarakat yang tetap rendah. Biro Statistik (ABS) mengeluarkan data penghasilan yang bertumbuh hanya 2,3 persen selama tiga kuartal berturut-turut.

Secara terpisah Gubernur Bank Sentral Australia Philip Lowe menyampaikan ke parlemen bahwa kenaikan 3,5 persen upah minimum sangat masuk akal.

Dia menyatakan stagnasi penghasilan rumahtangga merupakan ancaman nyata bagi belanja konsumen.

"Banyak orang meminjam uang dengan asumsi penghasilan mereka akan naik sesuai tingkat kenaikan sebelumnya, namun ternyata tidak terjadi," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News