AUTP Menjadi Solusi Bagi Lampung Selatan Menekan Kerugian Gagal Panen

AUTP Menjadi Solusi Bagi Lampung Selatan Menekan Kerugian Gagal Panen
Ilustrasi lahan pertanian. Foto: Kementan

“Dengan AUTP, para petani dapat mengajukan klaim untuk memperoleh ganti rugi sehingga mampu melakukan atau melanjutkan kegiatan berusahatani karena sudah memiliki modal kerja yang diperolehnya, yakni ganti rugi atas resiko usaha tani yang dialaminya,” katanya.

Petani bersama petugas Dinas Pertanian dapat menyampaikan laporan klaim melalui Aplikasi PROTAN (Proteksi Pertanian) atau dapat juga melalui Branch Office terdekat untuk mengetahui tata cara pelaporan klaim.

Dia menjelaskan ada beberapa hal yang dapat membatalkan klaim, seperti tidak memenuhi ketentuan klaim sesuai acuan pada perjanjian kerja sama, pedoman yang dikeluarkan oleh Kementrian Pertanian RI dan Polis Induk.

“Serta risiko yang tidak dijamin dalam pedoman yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian RI dan Polis Induk,” ucapnya.

Dia menambahkan berdasar data, klaim AUTP di Lampung Selatan selama periode 2017 sampai dengan 2020 mencapai Rp 14,588,301,200.

“Dengan contoh tiga daerah yang sudah mendapatkan realisasi klaim, seperti di Kecamatan Jati Agung, Kecamatan Merbau Mataram, dan Kecamatan Sragi,” tutupnya. (*/jpnn)

 

Asuransi usaha tani padi (AUTP) menjadi solusi nyata untuk menghindari kerugian akibat gagal panen.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News