Awal Mula hingga Jadi Polemik Bisnis Tes PCR, Luhut Binsar Ternyata
Senin, 08 November 2021 – 16:24 WIB
Di dalam perjanjian pemegang saham GSI, ada ketentuan bahwa 51 persen dari keuntungan harus digunakan kembali untuk tujuan sosial. Oleh karena itu, sampai detik ini tidak ada pembagian keuntungan seperti dividen kepada pemegang saham," ujar Seto.
"Hasil laba yang lain digunakan untuk melakukan reinvestasi terhadap peralatan atau kelengkapan lab yang lain," sambung Seto. (cr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto angkat bicara soal polemik bisnis alat tes PCR yang menyeret nama Luhut Binsar Pandjaitan, simak selengkapnya.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- SGAR Bakal jadi Tonggak Penting Industri Aluminium dari Hulu sampai Hilir
- PNM Peduli Tanam Mangrove & Serahkan Sumur Bor untuk Warga Indramayu
- Catatan Ketua MPR: Gotong Royong & Menghidupkan Kewajiban Saling Kontrol dan Seimbang
- KB Bank & Daimler Commercial Vehicles Indonesia Teken Kerja Sama Dealer Financing
- Perhatikan Penyandang Disabilitas, PNM Gelar Pelatihan Kewirausahaan
- MenKopUKM Ajak 15 Startup ke Singapura untuk Bersiap Go Global