Awalnya Cuma Dipangku, Belasan Bocah Dicabuli Guru Ngaji

Awalnya Cuma Dipangku, Belasan Bocah Dicabuli Guru Ngaji
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

Menurut Lince, CM memulai aksinya dengan mengajak anak-anak lugu bercanda.

Selain itu, CM juga memberi uang kepada beberapa bocah untuk memuluskan aksinya.

Setelah itu, CM memangku para korban. CM akhirnya melakukan perbuatan asusila terhadap anak-anak it.

“Dia (pelaku) menjalin kedekatan dengan korbannya. Makanya korban mau saja dipangku-pangku,” sebut Lince.

Menurut Lince, CM akan dijerat Undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pasal 82 ayat 1.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara ini kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Lince. (sny/eza)


Guru mengaji berinisial CM (59) ditangkap petugas Polres Bulungan, Kalimantan Utara, karena diduga mencabuli belasan anak di bawah umur


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News