Awalnya Farid Disangka Korban Lakalantas, Polres Bengkalis Ungkap Fakta Sebenarnya
Rabu, 02 November 2022 – 21:21 WIB

Peragaan adegan saat rekontruksi dilakukan di halaman Mapolres Bengkalis. Foto: Dokumentasi Polres Bengkalis.
Akibat perbuatan itu, tiga orang tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 Jo 170 ayat (2) ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Alhamdulillah, kasus ini bisa terungkap. Saya pastikan bahwa penyidik polres Bengkalis bekerja secara profesional, tegak lurus dalam memproses secara hukum. Siapa pun yang terlibat, kami tindak tegas," tutupnya. (mcr36/jpnn)
Polres Bengkalis akhirnya berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang pria bernama Farid. Tiga pelaku sudah ditangkap polisi.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Pria Terjatuh Dari Flyover SKA Pekanbaru, Begini Kronologinya
- Menhut Tinjau Satwa di PPS Riau Kerja Sama Yayasan Arsari Djojohadikusumo
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat