Awalnya Hanya Ngobrol, Akhirnya Begituan di Rumah Nenek
Minggu, 09 Desember 2018 – 01:04 WIB
Orang tua BA pun melapor ke Polsek Muara Muntai. Korban akhirnya ditemukan di rumah pamannya.
“Orang tuanya sempat curiga dan bertanya tentang hubungan keduanya. Pengakuannya, tersangka adalah mantan pacar korban. Dia juga mengakui telah melakukan hubungan terlarang tersebut,” tambah Salamun.
JN pun dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (qi/dwi/k8/prokal/jpnn)
Pria berinisial JN (23) harus meringkuk di balik jeruji besi karena melakukan perbuatan asusila terhadap mantan kekasihnya
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Awalnya Diajak Jalan-Jalan, 2 Gadis Kemudian Diperkosa Tiga Remaja
- 2 Gadis Diperkosa 3 Remaja di Lombok Tengah, Begini Kasusnya
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Kasus Pemerkosaan, Robinho Harus Menjalani Hukuman 9 Tahun Penjara
- Pelaku Pemerkosaan di Aceh Barat Dihukum 154 Cambuk
- Cabuli Gadis 19 Tahun, Pemuda di Aceh Barat Dicambuk Ratusan Kali