Awalnya Hanya Ngobrol, Akhirnya Begituan di Rumah Nenek
Minggu, 09 Desember 2018 – 01:04 WIB

Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: Pixabay
Orang tua BA pun melapor ke Polsek Muara Muntai. Korban akhirnya ditemukan di rumah pamannya.
“Orang tuanya sempat curiga dan bertanya tentang hubungan keduanya. Pengakuannya, tersangka adalah mantan pacar korban. Dia juga mengakui telah melakukan hubungan terlarang tersebut,” tambah Salamun.
JN pun dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (qi/dwi/k8/prokal/jpnn)
Pria berinisial JN (23) harus meringkuk di balik jeruji besi karena melakukan perbuatan asusila terhadap mantan kekasihnya
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Polda Jabar Dalami 2 Laporan Baru soal Dokter Cabul Priguna Anugerah
- Pengakuan Dokter Priguna Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung