Awalnya Hanya Ngobrol, Akhirnya Begituan di Rumah Nenek

Awalnya Hanya Ngobrol, Akhirnya Begituan di Rumah Nenek
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: Pixabay

Orang tua BA pun melapor ke Polsek Muara Muntai. Korban akhirnya ditemukan di rumah pamannya.

“Orang tuanya sempat curiga dan bertanya tentang hubungan keduanya. Pengakuannya, tersangka adalah mantan pacar korban. Dia juga mengakui telah melakukan hubungan terlarang tersebut,” tambah Salamun.

JN pun dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (qi/dwi/k8/prokal/jpnn)


Pria berinisial JN (23) harus meringkuk di balik jeruji besi karena melakukan perbuatan asusila terhadap mantan kekasihnya


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News