Awalnya Kumpul-kumpul, PR Menawarkan Miras, RSM Tak Sadarkan Diri, Terjadi
jpnn.com, CIANJUR - PR, tersangka pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur hanya tertunduk lesu di hadapan aparat Polres Cianjur.
Tak banyak kata yang dilontarkan saat beberapa awak media menanyakan awal mula dirinya melakukan aksi bejatnya terhadap korban berinisial RSM (14).
Kejadian berawal saat RSM diajak oleh temannya untuk berkumpul bersama dengan PR dan juga teman tersangka.
Tak menaruh curiga sama sekali, RSM ikut berkumpul dan berbincang-bincang.
Tidak berselang lama, tersangka pun menawarkan minuman keras (miras) yang sudah dicampur dengan delapan obat eximer.
Pil kuning yang dicampur dengan minuman keras tersebut, membuat korban tak sadarkan diri.
Kesempatan tersebut tidak disia-siakan tersangka. Tanpa ada rasa bersalah dan di bawah pengaruh minuman haram, tersangka meng*agahi korban.
Tidak cukup sampai di situ saja. Tersangka pun mengabadikan tubuh koban dalam keadaan tanpa busana. Hal tersebut diduga agar korban tidak melapor aksi bejat yang dilakukan tersangka.
Buat para orang tua, peristiwa yang dialami RSM, gadis 14 tahun ini jadi pelajaran berharga dalam mengawasi anak.
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- 7 Tahanan Kabur Seusai Jalani Sidang
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Polda Sumsel Gerebek Dua Gudang Miras di Palembang
- Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Diduga Cabuli Belasan Santri, Sontoloyo
- Bea Cukai Musnahkan Rokok & Miras Ilegal di 2 Wilayah Ini