Awang Tuding Kejagung Sembunyikan Tersangka Lain
Jumat, 16 Juli 2010 – 11:50 WIB
JAKARTA- Kuasa Hukum Awang Faroek Ishak, Amir Syamsuddin secara resmi telah mengirimkan surat klarifikasi kasus dugaan korupsi di PT Kutai Timur Energi (KTE) kepada Kejaksaan Agung. Menurut Amir Syamsuddin surat yang juga ditembuskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum tersebut, bukan bentuk pembelaan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. "Apakah perubahan status itu karena yang bersangkutan (Mahyudin) sekarang ini menjadi anggota DPR RI," tanyanya.
"Cuma klarifikasi aja, tapi bisa dibuktikan secara hukum," katanya.
Baca Juga:
Dalam surat tersebut, Amir Syamsudin juga menyampaikan sempat mendapat informasi selain Awang, mantan Bupati Kutim Mahyudin juga dijadkan tersangka. Namun, saat diumumkan ke publik lewat media tanggal 9 Juli 2010, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari hanya menyebutkan satu nama yakni Awang Faroek.
Baca Juga:
JAKARTA- Kuasa Hukum Awang Faroek Ishak, Amir Syamsuddin secara resmi telah mengirimkan surat klarifikasi kasus dugaan korupsi di PT Kutai
BERITA TERKAIT
- Masyarakat Tetap Konsumsi Aqua, Tidak Terpengaruh Framing Negatif di Media dan Sosmed
- Cegah Stunting, Menko PMK Tinjau Posyandu As-Syifa Ponpes Al Ubaidah Sebagai Percontohan
- Pj Gubernur Al Muktabar Lakukan Ground Breaking Pembangunan Kantor Pusat Bank Banten
- Bamsoet: Jangan Biarkan Pisau Hukum Tumpul
- Lahan di Kabupaten Bekasi Diserobot Pengembang, Warga Lapor ke Bareskrim Polri
- Eks Wakapolri Menilai Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Bisa Dipidana terkait Pencurian dengan Kekerasan