Awang Tuding Kejagung Sembunyikan Tersangka Lain

Awang Tuding Kejagung Sembunyikan Tersangka Lain
Awang Tuding Kejagung Sembunyikan Tersangka Lain
JAKARTA- Kuasa Hukum Awang Faroek Ishak,  Amir Syamsuddin secara resmi telah mengirimkan surat klarifikasi kasus dugaan korupsi di PT Kutai Timur Energi (KTE) kepada Kejaksaan Agung. Menurut Amir Syamsuddin surat yang juga ditembuskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum tersebut, bukan bentuk pembelaan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

"Cuma klarifikasi aja, tapi bisa dibuktikan secara hukum," katanya.

Dalam surat tersebut, Amir Syamsudin juga menyampaikan sempat mendapat informasi selain Awang, mantan Bupati Kutim Mahyudin juga dijadkan tersangka. Namun, saat diumumkan ke publik lewat media tanggal 9 Juli 2010, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari hanya menyebutkan satu nama yakni Awang Faroek.

"Apakah perubahan status itu karena yang bersangkutan (Mahyudin) sekarang ini menjadi anggota DPR RI," tanyanya.

JAKARTA- Kuasa Hukum Awang Faroek Ishak,  Amir Syamsuddin secara resmi telah mengirimkan surat klarifikasi kasus dugaan korupsi di PT Kutai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News