Eks Wakapolri Menilai Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Bisa Dipidana terkait Pencurian dengan Kekerasan

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen (Purn) Oegroseno menganggap tindakan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti terhadap staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi masuk unsur pidana.
Oegroseno menyatakan Rossa melanggar Pasal 363 KUHP setelah menyita paksa barang bawaan Kusnadi pada Senin (10/6) kemarin.
"Saya katakan sama dengan pencurian dengan kekerasan," kata alumnus Akpol 1978 itu kepada awak media, Sabtu (15/6).
Oegroseno mengisahkan saat menjabat Kadiv Propam Polri pada 2009, dia pernah menjatuhkan sanksi etik berat kepada polisi yang menjebak seseorang berstatus saksi.
"Itu seorang saksi diperiksa kemudian diperiksanya di tempat yang bukan semestinya. Seharusnya, kan, diperiksa di tempat yang sudah dijelaskan, ya" kata dia.
Menurut Oegroseno, sanksi dijatuhkan karena saksi punya hak mengajukan tempat pemeriksaan kepada aparat penegak hukum. Termasuk, menolak lokasi yang diajukan apabila wilayah itu tidak aman.
"Saksi juga tidak boleh digeledah, dahulu terjadi 2009 itu, juga digeledah seolah ditemukan narkoba di situ, lo," kata eks Kabaharkam itu.
Oegroseno kemudian membandingkan persoalan penyidik KPK Rossa Purbo dengan kasus pada 2009 yang memiliki kemiripan.
Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno sebut aksi penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi masuk kategori pencurian dengan kekerasan.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas