Awas, Dokter Ogah Jadi Eksekutor Kebiri Malah Bisa Dibui

Awas, Dokter Ogah Jadi Eksekutor Kebiri Malah Bisa Dibui
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, Arsul Sani mengingatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) agar menimbang ulang penolakan untuk menjadi eksekukor hukuman kebiri kimawi terhadap predator seksual. Menurutnya, para dokter harus membedakan antara etika dengan melaksanakan perintah undang-undang.

Arsul mengatakan, hukuman kebiri kimawi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak memang masih menjadi perdebatan. Menurutnya, di Amerika Serikat pun ada perdebatan tentang hukuman mati melalui suntik.

Namun, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan bahwa hukuman kebiri kimiawi sudah diberlakukan karena ada undang-undangnya. Karenanya Arsul meminta IDI lebih baik patuh pada undang-undang.

"Sebaiknya sebelum menolak, IDI perlu melihat lebih dahulu bagaimana dokter dan medical practitioners di negara-negara lain melaksanakan kebiri kimiawi sesuai perintah undang-undang dan putusan pengadilan," katanya seperti dikutip JawaPos.Com, Minggu (12/6).

Sekretaris jenderal PPP itu justru menganggap penolakan IDI bisa dianggap sebagai bentuk ‎obstruction of justice atau menghalangi penegakan hukum. Tentu ada sanksi bagi pihak-pihak yang tak mau melaksanakan atau menghalang-halangi penegakan hukum.

Bahkan, kata Arsul, menghalangi penegakan hukum bisa dipidana. "Kalau di KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) pasal 216, ancaman hukumannya 4,5 bulan penjara," tegasnya.

Meski demikian Arsul juga mengatakan, ada solusi lain jika IDI tetap menolak menjadi eksekutor kebiri kimiawi. Yakni dengan menggunakan dokter kepolisian.

"Sebagai bagian dari lembaga penegak hukum, mereka juga wajib dan taat dengan proses penegakkan hukum," pungkasnya.(dna/JPG/ara/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News