Awas Bahaya Gelombang Ketiga COVID-19!

Awas Bahaya Gelombang Ketiga COVID-19!
Ilustrasi - Sejumlah badut mengajak masyarakat menjalani vaksinasi COVID-19. Foto: Ricardo/JPNN.com

Jumlah kasus aktif COVID-19 di Indonesia berada di angka 55.936 dengan penambahan kasus harian sebesar 1.932 hingga Senin (20/9).

"Hal ini yang harus dipertahankan serendah mungkin dalam waktu yang lama, untuk meminimalisir dampak buruk gelombang baru," katanya.

Lebih lanjut Menkominfo memastikan bahwa pemerintah telah belajar dari pengalaman menghadapi gelombang COVID-19 sebelumnya pada Juni-Agustus 2021.

Pemerintah dipastikan sudah lebih siap mengantisipasi potensi gelombang baru dengan terus mengoptimalkan sinergi antar lembaga dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan dengan tepat.

Kebijakan tersebut meliputi pembatasan pintu masuk kedatangan internasional via udara (Tangerang dan Manado), Via darat (Aruk, Entikong, Nunukan, Motaain), dan via Laut (Batam dan Tanjung Pinang.

Selain itu, kebijakan itu juga diikuti dengan peningkatan pengawasan oleh TNI dan Polri di pintu masuk internasional yang tidak resmi, baik di darat maupun laut.

Kebijakan lain juga diterapkan dengan mensyaratkan vaksinasi, PCR tiga kali, dan karantina terpusat selama delapan hari untuk setiap perjalanan internasional.

Langkah selanjutnya yang dikedepankan pemerintah untuk menjaga momentum saat ini adalah dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel, mengakselerasi vaksinasi, serta Penguatan 3T dan 3M.

Pemerintah mengajak seluruh masyarakat bersama-sama mengantisipasi bahaya gelombang ketiga COVID-19.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News