Awas, Jamu Palsu Beredar di Yogyakarta
jpnn.com - BANTUL – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggerebek gudang distributor jamu tradisional ilegal di RT 3 Dusun Kenalan, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Selasa malam (29/3). Hasilnya, petugas mengamankan sekitar 1.800 kardus berisi jamu ilegal dari berbagai merek.
Sebagaimana diberitakan Radar Jogja, Kasi Penyidikan BBPOM DIY Suliyanto mengungkapkan, pihaknya mulai mengendus peredaran jamu tradisional ilegal itu sejak pertengahan tahun lalu. Ada sejumlah toko di wilayah Kota Jogja, dan Bantul yang menjualnya.
”Kemudian satu bulan terakhir kami investigasi lalu kami gerebek,” katanya. Ribuan kardus itu tersimpan di enam kamar.
Suliyanto memerinci ada tujuh merek produk jamu ilegal yang tersimpan dalam gudang. Yakni Madu Tawon Klanceng Pegal Linu, Madu Klanceng Asam Urat, Tawon Klanceng Putri Kinasih, Tawong Klanceng Putri Husada, Kunci Mas, dan Akar Rempah Alam.
Menurutnya, jamu-jamu itu bukan hanya ilegal. ”Ilegal dan mengandung zat kimia,” jelasnya.
Ia menegaskan, sanksi berat menanti distributor jamu tradisional ilegal itu. Menurutnya, distributor terancam dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
”Pasal 196 ancamannya 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Lalu, Pasal 197 ancamannya 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar,” urainya.
Kendati begitu, pemilik jamu bernama Yoga Prasetyo hingga kemarin malam masih berstatus saksi. Warga Kaliabu, Gamping, Sleman itu akan menjalani pemeriksaan di BBPOM.
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- Cegah Perilaku LGBT pada Anak, Bhayangkari Riau Undang Dr Boyke Jadi Pembicara
- 4 Orang Luka-Luka Akibat Gempa Bumi Garut
- Webinar Bhayangkari Riau, Dokter Boyke Berbagi Tips Agar Anak Terhindar dari LGBT
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron