Dua Pemuda Merengek ke Hakim karena Ngebet Kawin
jpnn.com - SURABAYA – Dua pelaku jambret Faisal Akbar dan M. Rafil harus tinggal di dalam jeruji penjara untuk beberapa bulan mendatang. Hakim menghukum keduanya 15 bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Bayu Isdiyatmoko.
Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman dua tahun penjara. Hakim memberikan kesempatan kepada mereka untuk melakukan pembelaan. Atas putusan tersebut, Rafil berusaha meminta keringanan hukuman dengan alasan ngebet menikah. Sementara itu, Faisal bingung mencari alasan dan spontan menyebut alasan serupa.
Faisal dengan lugas meminta agar hukumannya diringankan karena sudah ngebet menikah. Pemuda 21 tahun itu mengaku sudah punya pasangan. Lantas, hakim ganti memberikan kesempatan kepada Faisal yang duduk di sebelahnya. Dia meminta keringanan dengan alasan yang sama. ''Saya juga Pak,'' katanya singkat.
Jawaban tersebut membuat hakim sedikit terbelalak. ''Kamu kok ikut-ikutan. Memang kamu mau menikah,'' ucap hakim. Faisal lantas meralatnya dengan menyebut bahwa dirinya berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Dua pemuda itu ditangkap polisi karena menjambret handphone di Jalan Darmahusada. Modusnya, mereka memepet dan merebut handphone korban, kemudian kabur. Untung, korban berani mengejar dan menangkap pelaku dengan cara menabrak kendaraan pelaku. (eko/c15/ady/flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- GIGI Hingga Virgoun Siap Meriahkan Gebyar Gernas BBI BBWI 2024 di Riau
- SPBU Mini Tiba-Tiba Meledak, 3 Rumah Warga Ludes Terbakar
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- Cegah Perilaku LGBT pada Anak, Bhayangkari Riau Undang Dr Boyke Jadi Pembicara