Awas, Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng Jangan Angin-anginan Lho

Awas, Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng Jangan Angin-anginan Lho
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengingatkan agar keputusan melarang ekspor minyak goreng dan CPO mulai 28 April 2022 jangan angin-anginan. Foto: Humas DPR

"Kebijakan yang memprioritaskan ekspor tersebut memunculkan kondisi yang mengherankan. Di satu sisi Indonesia sebagai negara produsen terbesar minyak goreng dunia, namun di sisi lain rakyatnya justru antri minyak goreng, karena langka. Ini kan kondisi yang memalukan," bebernya.

Politikus PKS itu menilai ke depan pemerintah harus tegas menetapkan CPO dan migor sebagai komoditas prioritas dalam negeri dan konsisten melaksanakannya.

"Pemerintah tidak boleh kalah dan lemah didikte korporasi," ujar Mulyanto.

Selain itu, pemerintah perlu menetapkan kebijakan pembatasan ekspor CPO dan turunannya. Ekspor komoditas berbasis minyak sawit yang diperbolehkan hanyalah produk hasil hilirisasi yang bernilai tambah tinggi.

"Sudah saatnya pemerintah mengambil kebijakan pelarangan ekspor minyak sawit mentah ini ke luar negeri. Dengan kemajuan inovasi dan teknologi industri domestik, maka selayakmya kita hanya mengekspor komoditas hasil hilirisasi," ungkap Mulyanto. (mcr10/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengingatkan agar keputusan melarang ekspor minyak goreng dan CPO mulai 28 April 2022 jangan angin-anginan


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News