Awas, Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng Jangan Angin-anginan Lho

Awas, Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng Jangan Angin-anginan Lho
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengingatkan agar keputusan melarang ekspor minyak goreng dan CPO mulai 28 April 2022 jangan angin-anginan. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mengingatkan agar keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang ekspor minyak goreng dan CPO mulai 28 April 2022 jangan angin-anginan.

"Artinya jangan dibuat sekadar untuk meredakan kegaduhan masyarakat akibat tertangkapnya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan beserta sejumlah pimpinan perusahaan migor raksasa," ujar Mulyanto di Jakarta, Minggu (24/4).

Dia berharap kebijakan itu tidak bernasib sama seperti larangan ekspor batu bara yang hanya berumur sepekan.

"Dan ironisnya kebijakan larangan ekspor batu bara yang ditetapkan presiden dibatalkan oleh Menko Maritim dan Investasi," kata Mulyanto.

Mulyanto juga meminta pemerintah segera merumuskan dan menetapkan kebijakan lanjutan terkait tata niaga minyak goreng.

"Jangan berlam-lama membiarkannya mengambang seperti itu," tegasnya.

Menurut Mulyanto, ketetapan penting yang perlu diambil pemerintah selanjutnya adalah kebijakan untuk memprioritaskan migor dan bahan baku migor (CPO) bagi kebutuhan pasar dalam negeri.

Tidak seperti kebijakan sekarang, di mana CPO dan migor hampir di atas 70 persen didedikasikan untuk pasar ekspor mengejar devisa.

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengingatkan agar keputusan melarang ekspor minyak goreng dan CPO mulai 28 April 2022 jangan angin-anginan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News