Awas Kena Denda! Ini Tata Cara Lapor SPT Tahunan via DJP Online
Rabu, 30 Maret 2022 – 08:49 WIB
5. Ikuti langkah selanjutnya dan jawab pertanyaan dengan tepat atau sesuai dengan yang sebenarnya, hingga semua pertanyaan selesai terjawab.
6. Pilih formulir yang akan digunakan.
7. Jenis SPT yang muncul sesuai dengan besaran penghasilan kamu jika penghasilan gaji di atas Rp 60 juta per tahun, dan memilih pengisian SPT dengan bentuk formulir, maka akan muncul informasi SPT 1770S yang siap diklik.
8. Isi data formulir SPT sesuai petunjuk.
9. Setelah itu masuk dalam laman yang memandu kamu untuk mengisi formulir sesuai petunjuk.
10. Pilih tahun SPT Pajak (2017), lalu pilih status SPT di normal, dan klik langkah berikutnya.
11. Isi lampiran II SPT sampai dengan selesai.(mcr28/jpnn)
Berikut ini tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing, mudah, cek selengkapnya!
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu
BERITA TERKAIT
- Catatan Ketua MPR: Tetaplah Berhati-hati dan Bijaksana Mengelola Pertumbuhan Ekonomi
- Bea Cukai jadi Sorotan, Pengamat Intelijen & Keamanan Merespons Begini
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- DJP Diduga Punya Pasal Favorit untuk Menekan Wajib Pajak