Awas Kena Denda! Ini Tata Cara Lapor SPT Tahunan via DJP Online
Rabu, 30 Maret 2022 – 08:49 WIB

Berikut ini tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
5. Ikuti langkah selanjutnya dan jawab pertanyaan dengan tepat atau sesuai dengan yang sebenarnya, hingga semua pertanyaan selesai terjawab.
6. Pilih formulir yang akan digunakan.
7. Jenis SPT yang muncul sesuai dengan besaran penghasilan kamu jika penghasilan gaji di atas Rp 60 juta per tahun, dan memilih pengisian SPT dengan bentuk formulir, maka akan muncul informasi SPT 1770S yang siap diklik.
8. Isi data formulir SPT sesuai petunjuk.
9. Setelah itu masuk dalam laman yang memandu kamu untuk mengisi formulir sesuai petunjuk.
10. Pilih tahun SPT Pajak (2017), lalu pilih status SPT di normal, dan klik langkah berikutnya.
11. Isi lampiran II SPT sampai dengan selesai.(mcr28/jpnn)
Berikut ini tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing, mudah, cek selengkapnya!
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu
BERITA TERKAIT
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun
- DJPPR Tebar 8 Seri SUN, Pemerintah Serap Rp 28 Triliun
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah
- KPK Ungkap Aliran Uang Direktur Summarecon ke Pejabat Pajak soal Gratifikasi Rp21,5 M
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu