Awas Kena Denda! Ini Tata Cara Lapor SPT Tahunan via DJP Online

Awas Kena Denda! Ini Tata Cara Lapor SPT Tahunan via DJP Online
Berikut ini tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Selanjutnya, masyarakat bisa lapor pajak dengan mudah tanpa repot datang ke kantor pajak.

WP bisa lapor pajak secara online dengan memanfaatkan fitur e-Filing yang ada di situs DJP Online.

E-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak di https://djponline.pajak.go.id.

Langkah selanjutnya, jika kamu sudah memiliki akun DJP Online berikut ini tata cara pelaporan SPT Pajak Tahunan melalui e-Filing:

1. Klik laman DJP Online di alamat https://djponline.pajak.go.id, kemudian isi kolom sesuai petunjuk.

2. Ketik Nomor NPWP dan Password serta kode captcha untuk “LOGIN”Pilih e-Filing atau e-Form.

3. Berikutnya masuk ke laman One-stop Tax Services, yang tertera profil Anda dan pilihan Layanan DJP Online yang diinginkan, yakni e-Filing atau e-Form.

Bila memilih e-Filing, maka Anda harus terkoneksi internet selama pengisian data hingga terakhir kalinya untuk siap disubmit di portal DJP. Akan tetapi, jika melalui e-Form pengisian formulir SPT bisa dilakukan secara offline.

4. Apabila menggunakan layanan e-Filing, maka harus klik bagian icon “e-Filing”Memulai untuk membuat SPT baru dengan Klik Buat SPT.

Berikut ini tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing, mudah, cek selengkapnya!

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News