Indodax Terima Penghargaan Patuh Pajak dari DJP Kemenkeu

Indodax Terima Penghargaan Patuh Pajak dari DJP Kemenkeu
CEO INDODAX Oscar Darmawan. Foto dok INDODAX

jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan rintisan Indonesia yang bergerak di bidang blockchain dan aset kripto, Indodax, meraih penghargaan atas kepatuhan membayar pajak.

Indodax menerima Piagam Penghargaan Kantor Wilayah DJP Bali atas kontribusi dalam kepatuhan dan peningkatan pembayaran pajak pada KPP Madya Denpasar tahun 2021.

Penghargaan diserahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar, Agus Kuncara dan diterima oleh CEO PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX), Oscar Darmawan, Kamis lalu.

“Saya berterima kasih atas apresiasi yang diberikan Kantor Wilayah DJP Bali dan khususnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar. Penghargaan seputar pajak ini merupakan bukti nyata kontribusi Indodax untuk ikut membangun Indonesia melalui pembayaran pajak,” kata Oscar.

Terkait penghargaan kepatuhan pajak yang diterima Indodax, pajak diperoleh dari Pajak PPN dan Pajak Badan (Corporate).

“Jadi, yang dinilai itu PPN yaitu pajak atas sales (revenue) Indodax selama 2021. Besarnya yang disetor ke kas negara adalah 10 persen dari total revenue tersebut. Tidak hanya PPN, ada juga Pajak Badan yaitu pajak atas nett profit Indodax pada 2021, besaran yang kami setorkan ke kas negara 22 persen dari total nett profit setahun,” kata Oscar.

Oscar Darmawan menyatakan penghargaan tersebut juga membuktikan bahwa Indodax memiliki ketaatan dan memberikan dukungan kepada Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan.

“Saya yakin apresiasi semacam ini akan membangkitkan semangat bagi para pemain dan industri kripto untuk ikut membangun negara melalui pajak,” tambah Oscar.

Perusahaan rintisan Indonesia yang bergerak di bidang blockchain dan aset kripto, Indodax, meraih penghargaan atas kepatuhan membayar pajak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News