Awas Politik Uang!

Awas Politik Uang!
Awas Politik Uang!
Dua hari terakhir masa tenang, panwaslu Sulsel mengaku belum menemukan adanya tim yang melakukan praktik politik uang. Kendati di Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Wajo ada PNS yang digrebek karena diduga melakukan praktik politik uang.

PNS dimaksud adalah Sekkab Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Iskandar. Penggerebekan dilakukan karena disebut-sebut membagikan uang dan sarung kepada warga untuk memilih calon tertentu. Tapi saat penggerebekan dilakukan, tidak ditemukan barang bukti baik uang maupun sarung.

   

Dalam Undang-undang No.32 Tahun 2004, Pasal 117 ayat (2) ditegaskan bahwa setiap orang yang menjanjikan atau memberikan sesuatu berupa materi dengan maksud mempengaruhi warga untuk memilih calon tertentu bisa dipidana. Sedang bagi penerima, hasil revisi undang-undang ini ditiadakan sanksinya dengan harapan masyarakat lebih aktif mengadukan ketika ada praktik politik uang ini. "Kalau masyarakat penerima juga harus dipidana, bisa saja tidak ada mau melapor. Tidak ada sanksi saja belum tentu mau melaporkan kejadian seperti itu," kata Suprianto.

Bagaimana dengan saksi terhadap calon? Suprianto menyebutkan bahwa politik uang yang ditemukan dan terbukti hanya akan berpengaruh kepada kandidat ketika pihak yang melakukan itu adalah tim pemenangan/kampanye yang didaftarkan pada KPU Sulsel dan KPU kabupaten/kota.  Sementara politik uang yang dilakukan orang per orang seperti orang dekat calon tapi tidak masuk tim kampanye tidak akan berimplikasi  

   

Kendati saat ini KPU sudah mendengar banyak cerita dari masyarakat mengenai upaya-upaya politik uang ini, panwaslu menyebut bahwa salah satu kendala utamanya yang biasa dihadapi adalah pembuktian. Bukti ini yang terkadang menyulitkan panwaslu untuk memproses pihak yang diduga melakukan money politics baik yang dilakukan calon, tim atau perseorangan.

MAKASSAR --Publik Sulsel boleh saja berasumsi bahwa jelang pencoblosan, Selasa (22/1) adalah masa tenang. Tapi bagi calon dan timnya, justru sisa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News