KPU Ingatkan Parpol dan Caleg Hindari Isu Sensitif
Minggu, 20 Januari 2013 – 23:23 WIB
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengingatkan kalangan partai politik peserta Pemilu 2014 dan para calon anggota legislatif (caleg) agar benar-benar selektif memilih materi kampanye yang disiarkan di media massa dalam pelaksanaan Pemilu 2014. Harapannya, agar kampanye tak melanggar aturan dan menimbulkan konflik. “Nah terkait penyusunan dan penyampaian kampanye, KPU sudah memberikan ketentuan di antaranya sopan, tertib, mendidik, bijak dan beradab, menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa. Selain itu juga penting menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesadaran hukum, memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik dan menjalin komunikasi yang sehat antara peserta pemilu dan calon anggota DPR, DPD dan DPRD,” katanya.
“Jangan sampai terpublikasi materi kampanye yang dilarang terutama isu-isu yang sensitif seperti agama, suku, ras dan golongan. Jika sampai demikian, sama saja melanggar aturan dan akibatnya kepesertaan dapat dibatalkan,” ujar Ferry di Jakarta, Minggu (20/1).
Diaparkannya, aturan tentang hal itu diatur dalam Pasal 36 ayat 4 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013. Disebutkan, media massa cetak, online, elektronik dan lembaga penyiaran, dalam memberitakan atau mengiklankan materi kampanye harus mematuhi tata cara yang ada.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengingatkan kalangan partai politik peserta Pemilu 2014 dan para calon
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?