Awas! Serang Hingga Pandeglang Diserbu Rp 50 Juta Uang Palsu

Awas! Serang Hingga Pandeglang Diserbu Rp 50 Juta Uang Palsu
Barang bukti uang palsu yang diamankan Dittipideksus Bareskirm Polri, Jumat (16/3). FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

jpnn.com, BANTEN - Unit Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang baru saja membekuk para pengedar uang palsu di Wilayah Serang, Cilegon dan Pandeglang.

Diketahui, para pelaku sudah beraksi dalam kurun waktu dua bulan terakhir, dan diperkirakan sekitar Rp 50 juta uang palsu (upal) telah beredar.

Disebutkaan, bahwa pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan kepada warung-warung kecil dan pasar tradisional yang tidak ada pendeteksi upal dan berharap uang kembalian asli.

Saat ini, Satreskrim Polres Serang sudah mengamankan tiga tersangka berinisial ME, HY, dan TR yang masuk dalam sindikat pengedar uang palsu di tempat yang berbeda.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun Radar Banten, yang mengedarkan atau membelanjakan upal berinisial TR dan berhasil ditangkap pada Sabtu (31/3) di Kampung Cipete RT 01 RW 03, Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Setelah petugas melakukan penggeledahan, ditemukan dua lembar diduga uang palsu pecahan Rp 50.000 dan uang tunai sebesar Rp 381.000. TR pada awalnya membawa upal sebesar Rp 500 ribu, yang sudah dibelanjakan oleh TR sebesar Rp 400 ribu.

TR mendapatkan upal dari HY. Setelah petugas melakukan pengembangan berhasil menangkap HY pada Minggu (1/4) sekira pukul 15.30 WIB di pinggir Jalan Raya Serang-Cilegon, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. HY masih menyimpan uuang palsu sebesar Rp 11.350.000 dengan pecahan Rp 50.000.

Petugas yang terus melakukan pengembangan berhasil meringkus ME pada Minggu (1/4) sekira pukul 21.00 WIB di Lingkungan Martapura, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Ciegon. Setelah petugas melakukan penggeledahan di kediaman ME, berhasil mendapatkan satu bundel kertas dan satu buah lem kertas. Menurut pengakuan ME, kertas akan digunakan untuk mencetak upal.

Unit Jatanras Satreskrim Polres Serang telah membekuk para pengedar uang palsu di Wilayah Serang, Cilegon dan Pandeglang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News