Mengedarkan Uang Palsu, Sekar Arum Terancam 15 Tahun Dipenjara

jpnn.com, JAKARTA - Mantan pemain film kolosal Sekar Arum Widara terancam hukuman penjara 15 tahun karena mengedarkan uang palsu.
Sekar Arum dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 UURI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.
"Ancaman 15 tahun penjara," kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan.
Sekar Arum diamankan seusai kedapatan bertransaksi menggunakan uang palsu di toko alat rumah tangga di salah salah satu Mal kawasan Kemang, Jakarta.
Disebutkan, Sekar sudah sempat berhasil bertransaksi di super market untuk membeli makanan dan minuman tanpa ketahuan.
Namun, pada percobaan ketiga, pemain sinetron Angling Dharma tersebut ketahuan oleh kasir dan diamankan oleh pihak mal.
Sekar diringkus pihak berwajib dengan barang bukti 2.235 lembar pecahan uang Rp.100.000,- yang di duga Palsu dengan nilai Rp223.500.000
Disinggung mengenai adanya keterlibatan suami Sekar Arum dalam modus operandi, Nurma menyatakan penyidik masih melakukan pendalaman perkara.
Mantan pemain film kolosal Sekar Arum Widara terancam hukuman penjara 15 tahun karena mengedarkan uang palsu.
- Polisi: WNA yang Mengamuk di Kalibata City Positif Narkoba
- Simak Pengakuan 2 Pengedar Uang Palsu Ini Setelah Tertangkap
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Hubungan Sekar Arum Widara dengan Sindikat yang Ditangkap Polsek Tanah Abang
- Terungkap, Asal Uang Palsu yang Diedarkan oleh Sekar Arum Widara
- 3 Berita Artis Terheboh: Umi Pipik Dihina, Lisa Dipaksa Menandatangani Surat