Awas, Tak Bawa KTP Didenda Rp50 Ribu

Awas, Tak Bawa KTP Didenda Rp50 Ribu
Awas, Tak Bawa KTP Didenda Rp50 Ribu

jpnn.com - CIREBON– Petugas gabungan akan melakukan operasi penertiban Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam waktu dekat. Operasi ini akan melibatkan berbagai unsur terkait. Bagi yang tak membawa KTP, petugas akan mengenakan denda minimal Rp50 ribu. Di samping itu, mereka yang belum memiliki KTP elektronik akan diarahkan di lokasi untuk perekaman.

Rapat kepastian operasi yustisi sudah digelar di aula kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon, Selasa (28/4). Rapat yang dipimpin Sekda Kota Cirebon Drs Asep Dedi MSi itu dihadiri unsur terkait. Sekda Asep Dedi menyampaikan, perangkat aturan telah memungkinkan untuk melakukan gerakan operasi yustisi.

Karena menjadi kegiatan pertama di Kota Cirebon dan bahkan sewilayah III Cirebon, Asep Dedi meminta seluruh panitia pelaksana operasi yustisi untuk optimal dalam persiapan. “Pasti di lapangan banyak kendala. Pastikan semua berjalan sesuai rencana,” terang Asep pada Radar Cirebon (JPNN Group).

Untuk itu, Asep Dedi meminta seluruh panitia melakukan identifikasi secara detail dan mencari alternatif solusi. Pengalaman pertama operasi yustisi, sambung Asep, akan sangat berguna bagi pelaksanaan operasi yustisi berikutnya.

Operasi melibatkan polisi, kejaksaan, petugas pengadilan, Satpol PP, bagian hukum, Dishubinkom dan Disdukcapil. Untuk pengenaan sanksi, dia berpesan agar dilakukan secara tegas agar dapat memberikan efek jera. (ysf)


CIREBON– Petugas gabungan akan melakukan operasi penertiban Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam waktu dekat. Operasi ini akan melibatkan berbagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News