Awas!! Tebang Pohon Sembarangan, Denda Rp 5 Juta
Rabu, 19 Oktober 2016 – 23:16 WIB

Awas!! Tebang Pohon Sembarangan, Denda Rp 5 Juta
"Sanksi dendanya bervariasi dari mulai Rp100 ribu hingga Rp50 juta," katanya.(aef/din/dil/jpnn)
KARAWANG-Pemkab Karawang menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No 25 Tahun 2016 tentang larangan menebang dan memangkas pohon milik pemerintah tanpa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara