Awas!! Tebang Pohon Sembarangan, Denda Rp 5 Juta

Awas!! Tebang Pohon Sembarangan, Denda Rp 5 Juta
Awas!! Tebang Pohon Sembarangan, Denda Rp 5 Juta

"Sanksi dendanya bervariasi dari mulai Rp100 ribu hingga Rp50 juta," katanya.(aef/din/dil/jpnn)


KARAWANG-Pemkab Karawang menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No 25 Tahun 2016 tentang larangan menebang dan memangkas pohon milik pemerintah tanpa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News