Awas Terjebak Surat Pengangkatan Honorer

Awas Terjebak Surat Pengangkatan Honorer
Massa honorer K2 menggelar aksi unjuk rasa menuntut diangkat jadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para penyebar hoaks tega menyebarkan informasi apa pun yang terkadang membuat kecewa pihak lain. Termasuk hoaks soal honerer K-2.

Penyebarannya kali ini tentang persiapan pengangkatan calon PNS dan honorer K-2 di seluruh Indonesia.

Kabar itu beredar dalam bentuk foto surat dengan kop Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Surat bertanggal 30 Oktober 2017 itu juga dibubuhi tulisan bersifat memo rahasia. Isinya hanya tiga poin.

Cukup ringkas, tapi materinya sangat penting. Poin pertama berisi dasar hukum pengangkatan CPNS.

Di antaranya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Disebutkan juga peraturan pemerintah tentang pengadaan PNS.

Di sana tertulis, peraturan tersebut merupakan payung hukum penuntasan kategori 2 (K-2) atau tenaga honorer.

Pemerintah belum menerbitkan kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News