Awasi Distribusi Daging Wilayah Perbatasan
Daging Sapi Tembus Rp 70 Ribu
Senin, 01 Agustus 2011 – 03:22 WIB

Awasi Distribusi Daging Wilayah Perbatasan
RANGKASBITUNG - Dinas Peternakan (Disnak) Kabupaten Lebak Provinsi Banten memperketat distribusi masuknya daging ke Lebak. Itu dilakukan untuk mengantisipasi masuknya daging ilegal maupun daging yang tak layak dikonsumsi. Hasil pantauan tim di lapangan termasuk di beberapa pasar modern maupun pasar tradisional, hingga masuki H-1 Ramadhan tahun ini belum ditemukan adanya daging ilegal maupun daging yang tidak layak untuk dikonsumsi, seperti daging glonggongan maupun daging ayam tiren. "Alhamdulilah sejauh ini daging yang beredar di pasar kota Rangkasbitung, layak untuk dikonsumsi,"imbuhnya.
"Selain perketat masuknya daging maupun hewan yang tidak layak, Disnak juga secara rutin memantau daging maupun hewan, seperti ayam, itik dan kambing yang banyak dijual bebas dipasar, termasuk memantau setiap rumah potong hewan (RPH) sapi maupun kerbau,"ujar Kabid kesehatan hewan Disnak Lebak, Anmurza kepada Banten Ekspres (JPNN Group) Minggu (31/7).
Baca Juga:
Anmurza mengatakan perlu kewaspadaan mulai dari Disnak, pedagang maupun konsumen untuk mencegah masuknya daging ilegal dari luar maupun daging yang sudah tidak layak untuk dikonsumsi masuk ke wilayah Lebak. "Kami telah menempatkan beberapa tim di pos perbatasan antara Lebak dengan Bogor, Sukabumi, Serang dan perbatasan wialayah Tangerang," tukasnya.
Baca Juga:
RANGKASBITUNG - Dinas Peternakan (Disnak) Kabupaten Lebak Provinsi Banten memperketat distribusi masuknya daging ke Lebak. Itu dilakukan untuk mengantisipasi
BERITA TERKAIT
- World Safety Day 2025: IWIP Perkuat Budaya K3 di Lingkungan Kerja
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Lippo Karawang Siapkan Hunian dan Komersial Terbaru, Cek di Sini Harganya
- Peluncuran COCOBOOST di Ajang Mizone Active Zone Seru
- Investasi di Bidang SDM Bikin Bank Mandiri Raih Predikat Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya