Awasi Hasil Perikanan di Bandara, Angkasa Pura I MoU dengan BKIPM
Sabtu, 16 Maret 2019 – 19:56 WIB
Penandatanganan MoU ini merupakan yang kedua kalinya setelah penandatanganan sebelumnya yang dilaksanakan pada 17 Februari 2017.
Selama ini kasus penyelundupan yang terjadi di bandara seperti penyelundupan baby lobster, terumbu karang, telur penyu, kerang hijau, kuda laut, teripang laut, kepiting kenari, kepiting bakau, koral, hingga cangkang kerang kimia.
“Penandatanganan MoU ini merupakan bentuk komitmen dan sinergi yang baik antara BKIPM dan Angkasa Pura I dalam upaya pengawasan lalu lintas ikan. Kami sangat mengapresiasi usaha dan kerja keras Angkasa Pura I dalam mendukung dan menjaga kekayaan hayati ikan di Tanah Air," imbuh Rina.(chi/jpnn)
MoU ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan lalu lintas ikan dan hasil perikanan di bandara-bandara yang dikelola Angkasa Pura I.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit Hewan, Karantina Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Minyak Kemiri Ilegal ke Malaysia
- Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Batu Bara Tujuan Cilegon
- Tahun ini Diharapkan Jadi Momentum Maskapai Bisa Pulih 100 Persen
- Balai Karantina Hewan Gagalkan Penyelundupan Sirip Hiu di Bakauheni
- Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan Baju dan Sepatu Bekas di Perairan Batam