Awasi Kewenangan Pemda Terbitkan Izin Tambang!
Minggu, 29 Januari 2012 – 19:14 WIB

Awasi Kewenangan Pemda Terbitkan Izin Tambang!
"Proses untuk mengeluarkan izin Kuasa Penambangan dan Izin Usaha Pertambangan harus diperketat dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang dan kesejahteraan masyarakat yang sebesar-besarnya," tegas Dewi.
Dikatakan Dewi, memberikan kewenangan kepada Pemda untuk mengeluarkan izin pertambangan berarti memberikan perangkat kedaulatan kepada pemda. "Sedangkan dalam konteks negara kesatuan tidak ada negara di dalam negara."
Sumber masalah ada pada UU 22/1999 yang sudah direvisi dengan UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, yng memberikan kewenangan pemda mengeluarkan izin pertambangan. Ketentuan ini dijabarkan lagi dalam PP Nomor 75/2001 tentang Pengelolaan Pertambangan di Daerah serta diperkuat dengan UU 9/2004 tentang Mineral dan Batubara yang memberikan kewenangan Izin Usaha Pertambangan kepada Pemda.
Terakhir Dewi mengungkap studi Pusat Kajian Pembangunan Administrasi Daerah dan Kota Fisip UI tahun 2010 yang menemukan 16 modus pelanggaran pemberian kuasa pertambangan oleh pemerintah, antara lain kuasa pertambangan melebihi batas waktu yang diberikan, KP melebihi luas wilayah yang diberikan, KP di atas hutan lindung, KP di atas permukiman masyarakat dan KP ganda atau tumpang tindah. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR, Dewi Aryani menegaskan tragedi Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang dipicu oleh masalah hak dan pengelolaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Buka Peluang Ekspor Bagi Pelaku UMKM di 3 Daerah Lewat Kegiatan Ini
- Pegadaian Catat Penjualan Emas Pada April Sebanyak 150 Kg
- Brand Footprint 2025 Telusuri Jejak Pilihan Konsumen
- Salurkan Hibah Alat Teknologi Rp800 Juta, Pertamina Berkomitmen Lanjutkan Program UMK Academy
- Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Pertahankan Kinerja Solid Sepanjang 2024
- BULOG Serap 2.000.524 Ton Setara Beras, Stok Nasional Tembus 3,6 Juta Ton