Awasi Satpam Ruko, Tugas Brimob Briptu Wawan Ilegal
Rabu, 06 November 2013 – 12:51 WIB

Awasi Satpam Ruko, Tugas Brimob Briptu Wawan Ilegal
Dia menegaskan, senjata api tidak boleh dimainkan. Meski senjata itu kosong tanpa peluru, juga tidak boleh diacungkan kepada orang lain.
Baca Juga:
"Apa yang dilakukan oleh pelaku ini jelas menyalahi aturan, apalagi sampai menimbulkan korban tewas," jelasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pekerjaan "sampingan" yang dilakoni Anggota Brimob Kelapa Dua Briptu Wawan untuk menjadi pengawas satpam di Ruko Blok L Galaxy,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Kabid RSJ Kalbar
- Aksi May Day di Kantor Gubernur Jateng Berujung Ricuh, Sejumlah Provokator Diamankan
- Mahasiswi Undip Asal Magelang Tewas Bersimbah Darah di Kos, Polisi Ungkap Penyebab Kematian
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- 1 Tahanan yang Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 3 Masih Buron
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba