Awiek DPR: Dana Talangan Rp 19,65 Triliun Untuk 5 BUMN Mencurigakan
Rabu, 24 Juni 2020 – 10:19 WIB
Di dalam PP 23 juga hanya terdapat mekanisme penyertaan modal negara/PMN (pasal 8), penjaminan (pasal 16), investasi pemerintah (pasal 15), dan penempatan dana perbankan (pasal 10).
Begitu juga dalam Perppu 1/2020 yang sudah disahkan menjadi undang-undang tidak terdapat mekanisme dana talangan ke BUMN.
"Sikap PPP keberatan dengan dana talangan sebelum ada penjelasan argumentatif dan data pendukung," tandas wakil ketua Baleg DPR ini. (fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Achmad Baidowi mencurigai ada yang tidak beres dengan kemunculan skema dana talangan Rp 19,65 triliun untuk 5 BUMN.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Dirut Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi dan Kelestarian Lingkungan
- PLN Indonesia Power Terima Penghargaan CSR & PDB Award 2024 dari Wapres
- Rumah BUMN Pekanbaru Raih Penghargaan Internasional dari Global Business Magazine
- BRI Berangkatkan UMKM Kopi Bandung 'Gravfarm' ke Expo di Amerika Serikat
- Kementerian BUMN Puji Daycare Pupuk Indonesia, Dinilai Aman dan Sehat
- Begini Cara ASDP Mengatasi Kemiskinan Ekstrem di Lampung Selatan