Awiek DPR: Dana Talangan Rp 19,65 Triliun Untuk 5 BUMN Mencurigakan
Rabu, 24 Juni 2020 – 10:19 WIB

Kantor Kementerian BUMN. Foto: dok/JPNN.com
Di dalam PP 23 juga hanya terdapat mekanisme penyertaan modal negara/PMN (pasal 8), penjaminan (pasal 16), investasi pemerintah (pasal 15), dan penempatan dana perbankan (pasal 10).
Begitu juga dalam Perppu 1/2020 yang sudah disahkan menjadi undang-undang tidak terdapat mekanisme dana talangan ke BUMN.
"Sikap PPP keberatan dengan dana talangan sebelum ada penjelasan argumentatif dan data pendukung," tandas wakil ketua Baleg DPR ini. (fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Achmad Baidowi mencurigai ada yang tidak beres dengan kemunculan skema dana talangan Rp 19,65 triliun untuk 5 BUMN.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Rayakan 124 Tahun Pegadaian, SP Pegadaian Ikuti Arahan Presiden Prabowo
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan
- Kementerian BUMN Dorong Penguatan Komunikasi Digital Berbasis AI dan Praktik Lapangan
- Selamat, Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women’s Inspiration Awards 2025
- Melalui Optimasi AI, BNI Perkuat Komunikasi Digital BUMN
- Jakarta Beat Society 2025 Sedot Animo Ribuan Pengunjung