Ayah Angkat Bejat Pakai Modus Kasih Sayang, Astagfirullah

Ayah Angkat Bejat Pakai Modus Kasih Sayang, Astagfirullah
SDJ saat diamankan di Polres Simeulue. Foto: antara

jpnn.com, SIMEULUE - Entah apa yang merasuki pikiran pria paruh baya berinisial SDJ (53) ini, hingga tega berbuat laknat terhadap anak angkatnya yang masih berusia 10 tahun.

Pria asal Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan penyidik Polres Simeulue, Aceh.

Polisi selanjutnya menjerat SDJ dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara di atas 13 tahun.

Kapolres Simeulue, Aceh, AKBP Agung Surya Prabowo diwakili Kasat Reskrim Ipda M Rizal, didampingi Kanit PPA Aipda Wardika Saputra mengatakan tersangka sudah melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban sebanyak sepuluh kali.

Keterangan tersebut, lanjut Aipda Wardika, juga diakui oleh tersangka SDJ yang mengakui semua perbuatannya terhadap korban yang merupakan anak angkat pelaku sendiri.

Dalam keterangannya, tersangka SDJ berdalih melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak angkatnya tersebut sebagai bentuk kasih sayang.

“Perbuatan tindak pidana tersebut dilakukan tersangka di dalam kamarnya,” kata Wardika Saputra menambahkan.

Sejauh ini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap fakta lain.

Entah apa yang merasuki pikiran pria paruh baya berinisial SDJ (53) ini, hingga tega berbuat laknat terhadap anak angkatnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News