Ayah Bejat Cabuli Anak Kandung

Ayah Bejat Cabuli Anak Kandung
Police Line. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Tersangka pelaku disangka melanggar pasal 82 UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. “Tersangka telah ditahan di Rutan Polres Ambon,” terang dia.

Eriknius kepada wartawan di Rutan Mapolres Ambon mengaku menyesal dengan perbuatanya.

"Saya menyesal. Saya lakukan dalam kondisi tak sadar,” kata tersangka yang menggunakan baju tahanan itu.(JPG/NEL)


Lekaki 29 tahun ini tega mencabuli anak gadisnya sendiri yang masih berusia 5 tahun. Akibatnya, dia kini meringkuk dalam tahanan Polres Ambon dan Pp Lease guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News