Ayah Bejat Cabuli Anak Kandung
Kamis, 14 Maret 2019 – 07:00 WIB
Tersangka pelaku disangka melanggar pasal 82 UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. “Tersangka telah ditahan di Rutan Polres Ambon,” terang dia.
Eriknius kepada wartawan di Rutan Mapolres Ambon mengaku menyesal dengan perbuatanya.
"Saya menyesal. Saya lakukan dalam kondisi tak sadar,” kata tersangka yang menggunakan baju tahanan itu.(JPG/NEL)
Lekaki 29 tahun ini tega mencabuli anak gadisnya sendiri yang masih berusia 5 tahun. Akibatnya, dia kini meringkuk dalam tahanan Polres Ambon dan Pp Lease guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ketua DPRD Bengkalis Dilaporkan ke Polda Riau
- Denny Sumargo Lapor Polisi, Verny Hasan Siap Hadapi?
- Bayi Baru Lahir Diduga Tertukar di Rumah Sakit, Orang Tua Mengadu ke Polisi
- Lelaki Bejat Ini Mencabuli Anaknya Sendiri, Berkali-kali
- Ayah Bejat, Garap Anak Tiri Lebih Dahulu Setelah itu Anak Kandung