Ketua DPRD Bengkalis Dilaporkan ke Polda Riau

Ketua DPRD Bengkalis Dilaporkan ke Polda Riau
Lapor Kantor Polisi. Ilustrasi. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, PEKANBARU - Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam dilaporkan ke Polda Riau atas tuduhan menyebar fitnah lewat konferensi persnya soal proses PAW terhadap empat legislator.

Dia dilaporkan oleh keempat anggota DPRD Bengkalis tersebut, Al Azmi, Ruby Handoko alias Akok, Septian dan Safroni Untung.

Laporan disampaikan Harris Wilson dari Kantor Hukum Patar Pangasian dan Rekan mewakili keempat anggota dewan.

"Sudah kami proses secara hukum di Polda Riau atas dugaan menyebar fitnah," ujar Harris (10/9).

Harris yang juga mewakili anggota DPRD Bengkalis Hendri Hasibuan menjelaskan  pada saat menggelar konferensi pers pada 4 September 2023, Khairul Umam menyebut, kalau dirinya hanya menjalankan tugasnya.

"Tidak benar jika Khairul Umam hanya menjalankan tugasnya dalam mem-PAW empat anggota dewan yang merupakan klien kami. Kami menilai tindakannya yang melanjutkan proses PAW tersebut patut diduga ada apa-apanya," kata Harris.

Harris menjelaskan pada tanggal 9 Agustus 2023, pihaknya sudah melayangkan gugatan atas proses PAW tersebut dan dirinya (Khairul Umam) adalah pihak turut tergugat.

Terkait gugatan itu sudah kami beritahukan  secara surat langsung dan juru sita pengadilan juga telah menyampaikan kepada Khairul Umam.

Diduga menyebar berita fitnah saat melakukan konfrensi pers terkait proses PAW empat anggota dewan, Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam dipolisikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News