Ayah Bejat, Garap Anak Tiri Lebih Dahulu Setelah itu Anak Kandung
Pelaku mengakui semua perbuatannya melakukan pelecehan terhadap anak tirinya di 2021-2022 dan terhadap anak kandungnya yang baru berusia 13 tahun sejak 2022 sampai akhirnya perbuatan bejatnya terungkap.
"Pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya.
Pihaknya meminta orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak.
Karena pelaku pelecehan terhadap anak dan perempuan rata-rata dikenal dan dekat dengan korban.
Baik tetangga, saudara bahkan ayah tiri, sehingga mereka dapat dengan mudah melancarkan aksinya.
"Pengawasan dan perhatian khusus orang tua menjadi cara jitu agar anak dan perempuan terhindar dari korban pelecehan seksual atau pemerkosaan," kata AKP Eriyanto. (Antara/jpnn)
Kelakuan pria usia 50 tahun ini sungguh bejat, tega menggarap anak kandung lebih dahulu setelah itu anak kandung.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Oknum Dosen di Gorontalo Dilaporkan terkait Penganiayaan dan Pelecehan Seksual
- Polda Sumsel segera Memanggil Oknum Dokter Tersangka Kasus Pelecehan terhadap Istri Pasien
- Kakek Juga Ikut, Ayah Perkosa Anak Kandung