Bripka SN dan Briptu RS Perkosa Perempuan di Hotel, Perintah Kapolda Maluku Tegas

Bripka SN dan Briptu RS Perkosa Perempuan di Hotel, Perintah Kapolda Maluku Tegas
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoira. Foto: Dokumentasi/Antara

jpnn.com, AMBON - Dua oknum polisi bernama Bripka SN dan Briptu RS terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang perempuan MS, 39, di salah satu hotel di Kota Ambon, telah ditangkap, Senin (19/6) sekitar pukul 19.00 WIT.

"Bapak Kapolda Maluku sudah memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum. Apabila terbukti maka keduanya akan dipecat dari kepolisian," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes M. Roem Ohoirat, di Ambon, Selasa

Selain diperkosa oleh terduga kedua oknum polisi tersebut, kata Ohoirat, wanita yang berusia 39 tahun itu juga dianiaya oleh SN, setelah pelaku itu mengetahui kalau korban sudah melaporkan perbuatan mereka kepada anggota polisi lain.

Ia mengatakan peristiwa itu berawal saat SN menghubungi korban melalui telepon genggamnya untuk mengajak korban mengkonsumsi minuman keras di hotel tempat kejadian perkara (TKP) itu.

Setibanya di TKP itu, beberapa menit berlalu korban kemudian diperkosa oleh kedua pelaku, dan juga dianiaya oleh pelaku SN, sehingga korban berusaha kabur dari tempat itu.

Setelah berhasil kabur dari hotel itu , kata Ohoirat, korban MS yang tidak menerima tindakan pelaku tersebut, langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan kedua oknum polisi itu.

"Kedua pelaku tersebut saat ini telah diamankan Propam Polda Maluku. Bapak Kapolda telah memerintahkan agar dilindungi dan diberikan pelayanan kesehatan maupun psikologi secara maksimal kepada korban," ujar Ohoirat

Ohoirat menyampaikan bahwa Kapolda Maluku secara tegas pada beberapa kesempatan sudah sering mengingatkan anggota kepolisian setempat agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun.

Dua oknum polisi bernama Bripka SN dan Briptu RS terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang perempuan MS, 39, di salah satu hotel di Ambon, telah ditangkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News