Sudah Punya Istri, Ef Tak Bisa Menahan Nafsu Melihat Keponakan, Perkosaan Terjadi

Sudah Punya Istri, Ef Tak Bisa Menahan Nafsu Melihat Keponakan, Perkosaan Terjadi
Tersangka Ef (42) warga Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong yang ditangkap pihak kepolisian setempat dalam kasus rudapaksa terhadap anak bawah umur, Selasa, (20/6/2023). ANTARA/Nur Muhamad

jpnn.com, REJANG LEBONG - Warga Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Ef (42) memerkosa seorang gadis yang merupakan keponakannya sendiri.

Korban F (15) diperkosa berulang kali setelah mendapat ancaman dari pelaku.

"Kasus ini dilakukan oleh tersangka dengan korbannya berstatus anak di bawah umur yang merupakan keponakan dari istri tersangka. Tersangka ini ditangkap oleh petugas Polsek Curup setelah sebelumnya menerima laporan dari kakak korban pada 15 Juni 2023 kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar, Selasa.

Dia mengatakan anak korban ini merupakan keponakan dari istri tersangka pelaku, di mana sejak 15 bulan belakangan ikut dengan keluarga tersangka yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang ikan di kawasan Pasar Atas Curup.

Kapolsek Curup Iptu Singgih Wirastho menambahkan, korban ini merupakan anak putus sekolah dan ikut dengan bibinya (istri pelaku).

Di rumah tersangka ini korban F setiap malamnya tidur bersama anak dan istrinya di ruangan tengah.

Perbuatan tidak senonoh yang dilakukan tersangka AF ini sejak Februari dan terakhir pada bulan Mei lalu.

Perbuatan ini terungkap saat korban melaporkan perbuatan tersangka kepada kakaknya yang datang menengok dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Curup.

Perkosaan yang dialami F, gadis 15 tahun saat dia tidur di rumah pelaku. Padahal di situ ada istri tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News