Nafsu Terapis SPA Melihat Anak Perempuan WN Australia Tak Bisa Dibendung

Nafsu Terapis SPA Melihat Anak Perempuan WN Australia Tak Bisa Dibendung
Petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar berdiri di samping tersangka ZAM (26) yang melakukan pencabulan terhadap korban anak warga negara Australia di Mako Polresta Denpasar, Bali, Senin (5/6/2023). ANTARA/Rolandus Nampu

jpnn.com, DENPASAR - Terapis SPA inisial ZAM (26) mencabuli korban anak warga negara (WN) Australia yang masih di bawah umur.

Peristiwa pencabulan yang dilakukan karyawan spa tersebut terjadi di Eden Green Spa, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (31/5) pukul 11.30 WITA.

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas menyatakan korban dan keluarganya yang datang ke Bali untuk berlibur tiba pada 23 Mei 2023.

Bambang mengatakan korban yang saat itu datang ke tempat SPA bertujuan untuk melakukan sejumlah tindakan SPA.

Korban memilih tindakan yang berdurasi satu jam di mana 40 menit posisi tengkurap dan 20 menit posisi terlentang.

Pada saat itu, pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang saat itu berbeda ruangan dengan keluarganya.

Akibat perbuatan pelaku tersebut, korban merasa ketakutan dan menceritakan hal tersebut kepada keluarganya.

Keluarga korban pun melapor ke Polresta Denpasar untuk segera memproses pelaku.

Anak perempuan WN Australia selama 40 menit tengkurap dan 20 menit terlentang, hasrat terapis SPA tak bisa dibendung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News