Nafsu Terapis SPA Melihat Anak Perempuan WN Australia Tak Bisa Dibendung
Pelaku yang baru bekerja selama tiga minggu tersebut melakukan pencabulan karena tak dapat menahan nafsu.
"Motif pelaku karena nafsu melihat korban sehingga yang bersangkutan secara spontan mempunyai hasrat yang tak bisa dibendung," kata Kombes Bambang.
Atas laporan dari korban, polisi langsung menangkap pelaku.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 76 e Juncto Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik Polresta Denpasar telah memeriksa lima saksi dan pelaku sendiri mengakui perbuatannya.
Bambang mengatakan korban telah kembali ke negaranya dua hari setelah melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Denpasar. (antara/jpnn)
Anak perempuan WN Australia selama 40 menit tengkurap dan 20 menit terlentang, hasrat terapis SPA tak bisa dibendung.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Predator Anak di Siak Ditangkap, 3 Anak di Bawah Umur Jadi Korban
- Prabowo: Saya Sering Diejek, Enggak Apa-Apa
- WNA Rusia Edarkan Narkotika di Bali, BNN Buru Jaringan yang Terlibat
- Cek Perkembangan Sekolah Rakyat di Bali, Prabowo Beri Nasihat Buat Para Siswa
- Warga Australia Terancam Dipenjara di Indonesia karena Urusan Vape
- Nilai Tukar Rupiah Makin Anjlok, Mahasiswa Indonesia di Australia Merasakan Dampaknya
JPNN.com




