Baru 20 Tahun, Mbak SM Melakoni Bisnis Esek-Esek, Keuntungan Rp 1,1 Juta
jpnn.com, PALEMBANG - Remaja perempuan SM (20), warga Seberang Ulu II, Kota Palembang, Sumatera Selatan, menjalani bisnis esek-esek.
SM yang diamankan pihak kepolisian ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Korban terakhir yang dijajakan tersangka SM masih berusia 16 tahun.
Setiap kali kencan korban dihargai Rp 1,8 juta kepada pria hidung belang.
"Tersangka membujuk rayu korban yang masih di bawah umur dengan keuntungan besar sehingga terlibat aktivitas terlarang ini. Kemudian, foto-foto korban dipromosikan oleh tersangka menggunakan media sosial Instagram dan jejaring pesan singkat MiChat," ujar Kepala Subdit V PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini di Palembang, Senin.
Dia mengatakan polisi mengamankan beberapa alat bukti, di antaranya uang tunai Rp 1,8 juta dan satu unit ponsel miliknya.
Menurut Raswidiati, uang tunai jutaan rupiah itu didapatkan tersangka sebagai upah atas jasa penyaluran seorang anak perempuan untuk menjadi teman kencan.
Ia menjelaskan aktivitas tersebut dijalankan tersangka beberapa bulan terakhir dan anak perempuan yang menjadi korban diketahui lebih dari satu orang.
Bisnis esek-esek yang menggiurkan membawa remaja perempuan 20 tahun ini ke dalam lembah hitam.
- Ralali Food Venture Rilis Makanan Tanpa Pengawet yang Bisa Bertahan Setahun
- BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Layanan Finansial Bagi PMI di Korsel
- Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan I 2024: Ekspansi Masih Melambat, tetapi Tetap Prospektif
- Zenoh Berikan Solusi untuk Permasalahan IT dalam Bisnis
- Rasio NPL Bank Mandiri Terjaga di Level 1,02 Persen selama Kuartal I 2024
- RUPST 2024, Bank Raya Rombak Susunan Dewan Komisaris dan Direksi, Ini Daftar Namanya