Baru 20 Tahun, Mbak SM Melakoni Bisnis Esek-Esek, Keuntungan Rp 1,1 Juta

jpnn.com, PALEMBANG - Remaja perempuan SM (20), warga Seberang Ulu II, Kota Palembang, Sumatera Selatan, menjalani bisnis esek-esek.
SM yang diamankan pihak kepolisian ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Korban terakhir yang dijajakan tersangka SM masih berusia 16 tahun.
Setiap kali kencan korban dihargai Rp 1,8 juta kepada pria hidung belang.
"Tersangka membujuk rayu korban yang masih di bawah umur dengan keuntungan besar sehingga terlibat aktivitas terlarang ini. Kemudian, foto-foto korban dipromosikan oleh tersangka menggunakan media sosial Instagram dan jejaring pesan singkat MiChat," ujar Kepala Subdit V PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini di Palembang, Senin.
Dia mengatakan polisi mengamankan beberapa alat bukti, di antaranya uang tunai Rp 1,8 juta dan satu unit ponsel miliknya.
Menurut Raswidiati, uang tunai jutaan rupiah itu didapatkan tersangka sebagai upah atas jasa penyaluran seorang anak perempuan untuk menjadi teman kencan.
Ia menjelaskan aktivitas tersebut dijalankan tersangka beberapa bulan terakhir dan anak perempuan yang menjadi korban diketahui lebih dari satu orang.
Bisnis esek-esek yang menggiurkan membawa remaja perempuan 20 tahun ini ke dalam lembah hitam.
- Perkuat Bisnis Digital, Telkom Catat Pendapatan Konsolidasi Rp 36,6 Triliun di Awal 2025
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan
- Tumbuh Berkelanjutan, Bank Raya Kembali Bukukan Kinerja Keuangan Positif
- Laba Meningkat Tajam, Strategi Bank Neo Commerce Berhasil
- Lalamove Catat Pengiriman dengan Armada Besar Tumbuh 38%
- Perluas Jangkauan Bisnis, Bank Mandiri Menghadirkan Kantor Cabang Alor