Baru 20 Tahun, Mbak SM Melakoni Bisnis Esek-Esek, Keuntungan Rp 1,1 Juta
Selasa, 20 Juni 2023 – 04:52 WIB
Kepada penyidik kepolisian, kata dia, tersangka yang ditangkap pada Jumat (16/6) itu mengaku dari uang tersebut dirinya mendapatkan keuntungan Rp 1,1 juta, sementara selebihnya diberikan kepada setiap korban.
Raswidiati mengatakan saat ini tersangka ditahan di ruang tahanan Polda Sumsel untuk keperluan proses penyelidikan sebelum berkas perkaranya dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.
Atas perbuatannya, kata dia, tersangka dijerat melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (antara/jpnn)
Bisnis esek-esek yang menggiurkan membawa remaja perempuan 20 tahun ini ke dalam lembah hitam.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Transaction Banking dan Bisnis Treasury BRI Sabet 2 Penghargaan Internasional
- Kriminalisasi Bisa Menghambat Bisnis BUMN
- Kota Solo Makin Dilirik untuk Investasi di Bidang Kuliner
- Pertamina NRE Teken Kerja Sama Pengembangan PLTS dan PLTB dengan Masdar
- INKUD dan Perusahan dari China Kembangkan Pabrik Susu dan Penggilingan Beras
- WWF 2024: Pertamina NRE Targetkan Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi, Ini Prioritasnya