Ayah Bejat Pencabul Dua Anak Kandung Divonis 16 Tahun Penjara
Jumat, 31 Januari 2020 – 21:15 WIB

Rachmat Aziz Latuliu, 50, ayah bejat pelaku cabul terhadap dua anaknya divonis 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri Ambon, (31/1). Foto: daniel Leonard/antara
Perbuatan terdakwa selalu menggunakan ancaman akan membunuh korban jika tidak menuruti keinginan syahwatnya, dan dilakukan berulang-ulang kali dimana dalam satu minggu memaksa korban lebih dari satu kali.
BACA JUGA: Ayah Bejat Garap Anak Kandung, Tiga Bayi dari Hubungan Sedarah Itu Dibunuh
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.(antara/jpnn)
Terdakwa kasus pencabulan terhadap dua anak kandungnya, Rachmat Aziz Latuliu, 50, divonis 16 tahun penjara oleh manjelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (31/1).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri