Ayah Bejat Pencabul Dua Anak Kandung Divonis 16 Tahun Penjara
Jumat, 31 Januari 2020 – 21:15 WIB
Perbuatan terdakwa selalu menggunakan ancaman akan membunuh korban jika tidak menuruti keinginan syahwatnya, dan dilakukan berulang-ulang kali dimana dalam satu minggu memaksa korban lebih dari satu kali.
BACA JUGA: Ayah Bejat Garap Anak Kandung, Tiga Bayi dari Hubungan Sedarah Itu Dibunuh
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.(antara/jpnn)
Terdakwa kasus pencabulan terhadap dua anak kandungnya, Rachmat Aziz Latuliu, 50, divonis 16 tahun penjara oleh manjelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (31/1).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Bejat! Pria Ini Tega Mencabuli Anak Kandung Gegara Sering Nonton Bokep
- Bejat! Guru Silat di Riau Cabuli 4 Muridnya Saat Latihan
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya